Sabtu, 18 Agustus 2012

ARTIKEL PENANGANAN SAMPAH

BAB 1
PENANGANAN SAMPAH DI INDONESIA
Setiap orang ingin sehat bukan? Ya tentu saja. Ada banyak cara untuk membuat dan menjalani hidup sehat. Salah satunya adalah dengan menjaga lingkungan kita agar tetap bersih. Lalu bagaimana cara untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih? Salah satunya dengan cara JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Memang, hal ini merupakan hal yang gampang diucap, tapi masyarakat susah untuk menerapkan langsung di lingkungan sekitarnya. 
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Tapi apakah kalian tahu apa itu sampah? Sampah adalah konsekuwensi dari adanya aktivitas manusia. Sampah merupakan masalah yang umum terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta dan Semarang.      
Contohnya kota Jakarta, pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (Bapedalda, 2000). Sangat memprihatinkan bukan?

Para pemulung yang mengorek-ngorek sampah       

 







 tumpukan sampah yang seperti gunung
Kehadiran sampah sebagai buangan dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari, bahkan semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita belum mempunyai strategi jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini.
Sampah diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya eksternalitas negatif terhadap kegiatan perkotaan. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan kondisi volume timbulan sampah di DKI mencapai 6.594,72 ton per hari per Januari 2009. Dengan rumusan, jumlah penduduk Jakarta 8,7 juta jiwa (malam hari) di tambah jumlah penduduk commuter 1,2 juta kali 2,97 liter per hari.
Adapun jenis-jenis sampah, antara lain:
1.    Sampah organik, yaitu buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran dan sebagainya.


2.    Sampah anorganik, yaitu sisa material sintetis misalnya plastik, kertas, logam, kaca, keramik dan sebagainya.

3.    Buangan bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu buangan yang memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, reaktif, dan beracun. B3 kebanyakan merupakan buangan dari industri, namun ada juga sebagian kecil merupakan buangan dari aktifitas masyarakat kota atau desa misalnya baterai, aki, disinfektan dan sebagainya.

Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan energi.
Sampah perkotaan adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan, yang timbul di kota.
Lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Sampah yang membusuk menimbulkan bau yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan (lindi) juga dapat menimbulkan pencemaran sumur, sungai maupun air tanah. Sampah yang tercecer tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir. Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas, tertutup dan jauh dari pemukiman.
Berdasarkan uraian tersebut pengelolaan sampah tidak cukup hanya dilakukan dengan manajemen 3P (Pengumpulan, Pengangkutan dan Penimbunan di TPA). Sampah dikumpulkan dari sumbernya kemudian diangkut ke TPS dan terakhir ditimbun di TPA, tetapi reduksi sampah dengan mengolah sampah untuk dimanfaatlkan menjadi produk yang berguna perlu dipikirkan.
Banyak sudah literatur yang mengupas masalah konsep pengelolaan sampah, tidak terhitung sudah banyak ahli lingkungan yang mengerti tentang sampah di Indonesia. Tetapi masalah sampah tidak pernah teratasi dengan tuntas. Pemerintah belum berhasil menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar dan establish dalam praktek, artinya diterima secara massal dan tidak akan dirusak oleh suksesi kepemerintahan.
Analisis pengelolaan sampah di atas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan sekarang hanya sekedar memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota dengan cara yang tidak memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang, terminologi tempat pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah tempat pembuangan akhir sampah. Jika memperhatikan analisis di atas, maka harus dilakukan perbaikan sistem aliran sampah mulai dari hulu hingga hilir.

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi system pengelolan sampah perkotaan, antara lain:
1)      Kepadatan dan penyebaran penduduk.
2)      Karakteristik fisik lingkungan dan sosial ekonomi.
3)      Karakteristik sampah.
4)      Budaya sikap dan perilaku masyarakat.
5)      Jarak dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA)
6)      Sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPA.
7)      Kesadaran masyarakat setempat.
8)      Peraturan daerah setempat.

Bagaimana cara agar mengurangi penumpukan sampah yang ada di Indonesia ini?
1) Metode penghindaran dan pengurangan
Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk , atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai , memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik ), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tissue) ,dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).

2) Metoda Pembuangan

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
3) Daur Ulang
Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang Contoh kegiatan daur ulang adalah antara lain adalah :
  • Pemanfaatan kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan eksternal
  • Plastik bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll
  • Peralatan elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam, plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen yang dapat digunakan kembali
  • Gelas/botol kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan dihancurkan

4) Pengolahan biologis

Material sampah organik , seperti zat tanaman , sisa makanan atau kertas , bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagi pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik
.

5) Pemulihan energi

Kandungan energi yang terkandung dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menajdi bahan bakar tipe lain. Daur-ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari menggunakannya sebakai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakukan panas yang berhubungan , dimana sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat , gas, dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi danGasifikasi busur plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.
6) Pemilahan Sampah
Sampah yang dikumpulkan di TPA pada umumnya bercampur antara bahan-bahan organik maupun non organik sehingga pemilahan perlu dilakukan secara teliti untuk mendapatkan bahan organik yang dapat dikomposkan seperti dauan-daunan, sisa makanan, sayuran dan buah-buahan.
7) Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
TPA tipe open dumping sudah tidak  tepat untuk menuju Indonesia sehat. Oleh sebab itu, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk, pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.

8) Peranan Masyarakat dan Swasta
A. Peranan Masyarakat
Diperlukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam pengelolaan sampah. Upaya yang dilakukan meliputi :
  • Masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi jumlah sampah dari sumbernya.
  • Masyarakat memiliki kesadaran (willingness to pay) yang tinggi terhadap biaya pengelolaan sampah.
  • Masyarakat merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih.
B. Peranan Swasta
  • Diperlukan peran serta swasta dalam pengelolaan sampah (pengumpulan/pengangkutan, incinerator, daur ulang, landfill, dll) yang dilakukan dengan  professional, transparan danaccountable.
  • Diperlukan perangkat kebijakan dalam pengelolaan sampah oleh swasta seperti kemudahan dalam memenuhi ketentuan dan adanya intensif yang menarik dari pemerintah terhadap swasta yang melakukan bisnis pengolahan sampah.
9) Peningkatan Kapasitas Peraturan
Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah harus realistis, sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.Seperti Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan secara resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 69.
Dengan begitu, undang-undang itu sudah efektif berlaku. Ada banyak hal yang perlu difahami dari undang-undang dimaksud. Kali ini salah satu subyek yang akan dikupas adalah asas nilai ekonomi sampah.
Pasal 3 UU 18/2008 berbunyi selengkapnya: “Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi”.

Adapun Manfaat pengelolaan sampah yaitu :

1.     Penghematan sumber daya alam
2.     Penghematan energi
3.     Penghematan lahan TPA
4.     Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)
5.     Mengurangi pencemaran


BAB 2
PENGELOLAAN SAMPAH DI NEGARA-NEGARA MAJU

Semua negara di dunia mengalami masalah sampah ini, mari kita tengok bagaimana pengelolaan sampah di negara-negara maju? Pertama di Asia, contohnya: negara Jepang yang kita kenal dengan budaya tachiyomi (membaca sambil berdiri di toko buku tanpa membeli). Selain itu, Jepang sangat disiplin dalam mengelola sampah sangat jauh berbeda dengan negara kita (Indonesia).

JEPANG
Mereka (Jepang) telah membuat peraturan tentang pengelolaan sampah ini, yang diatur oleh pemerintah kota. Mereka telah menyiapkan dua buah kantong plastik besar dengan warna berbeda, hijau dan merah. Namun selain itu ada beberapa kategori lainnya, yaitu: botol PET, botol beling, kaleng, batu betere, barang pecah belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing memiliki cara pengelolaan dan jadwal pembuangan berbeda.
Sebagai ilustrasi, cara membuang botol minuman plastik adalah botol PET dibuang di keranjang kuning punya pemerintah kota. Setelah sebelumnya label plastik yang menempel di botol itu kita copot dan penutup botol kita lepas, label dan penutup botol plastik harus masuk ke kantong sampah berwarna merah dan dibuang setiap hari kamis. Apabila dalam label itu ada label harga yang terbuat dari kertas, pisahkan label kertas tersebut dan masukkan ke kantong sampah berwarna hijau dan buang setiap hari Selasa. 
Selain pengelolaan sampah di rumah, departemen store, convenient store, dan supermarket juga menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle (daur ulang). Kotak-kotak tersebut disusun berderet berderet di dekat pintu masuk, kotak untuk botol beling, kaleng, botol PET. Bahkan di beberapa supermarket tersedia untuk kemasan susu dan jus (yang terbuat dari kertas). Uniknya lagi, dalam kotak kemasan susu atau jus (biasanya terpisah), terdapat ilustrasi tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa sebelum dimasukkan ke dalam kotak.
Proses daur ulang itu pun sebagian besar dikelola perusahaan produk yang bersangkutan, dan perusahaan lain atau semacam yayasan untuk menghasilkan produk baru. Hebatnya lagi, informasi tentang siapa yang akan mengelola proses recycle juga tertulis dalam setiap kotak sampah.
Sementara, pengelolaan sampah di stasiun kereta bawah tanah, shinkansen, pada saat para penumpang turun dari kereta adapetugas yang berdiri di depan pintu keluar dengan membawa kantong plastik sampah besar siap untuk menampung kotak bento dan botol kopi penumpang sambil tak lupa untuk membungkuk dan mengucapkan "otsukaresama deshita!."
Sebelum isu meningkatnya gerakan anti-terorisme (setidaknya mereka menyebut demikian), pada awalnya, di tempat umum juga menyediakan menyediakan kotak-kotak sampah, biasanya untuk kategori kaleng, beling, dan sampah biasa (ordinary).
Sementara itu di Eropa dalam mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa telah membuat panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan untuk negara-negara anggotanya, seperti Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam penyusunan panduan itu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat masing-masing negara. Lalu, Kebijaksanaan Eropa itu kemudian diterjemahkan oleh parlemen negara masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang berlaku buat pemerintah pusat hingga daerah.

BELANDA
Sampai dengan abad ke-17 penduduk Belanda melempar sampah di mana saja sesuka hati. Di abad berikutnya sampah mulai menimbulkan penyakit, sehingga pemerintah menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah. Di abad ke-19, sampah masih tetap dikumpulkan di tempat tertentu, tapi bukan lagi penduduk yang membuangnya, melainkan petugas pemerintah daerah yang datang mengambilnya dari rumah-rumah penduduk. Di abad ke-20 sampah yang terkumpul tidak lagi dibiarkan tertimbun sampai membusuk, melainkan dibakar. Kondisi pengelolaan sampah di Negeri Kincir Angin (Belanda) saat itu kira-kira sama seperti di Indonesia saat ini.
Kini di abad ke-21 teknologi pembakaran sampah yang modern mulai diterapkan. Teknologi itu memungkinkan pembakaran tidak menimbulkan efek sampingan yang merugikan kesehatan. Agar tujuan itu tercapai, sebelum dibakar sampah mesti dipilah-pilah, bahkan sejak dari rumah. Hanya yang tidak membahayakan kesehatan yang boleh dibakar. Sampah yang memproduksi gas beracun ketika dibakar harus diamankan dan tidak boleh dibakar. Yang lebih menggembirakan, selain bisa memusnahkan sampah, ternyata pembakaran itu juga membangkitkan listrik. 

SWEDIA
Sementara, pengelolaan sampah di Swedia selalu mengedepankan bahwa sampah merupakan salah satu resources yang dapat digunakan sebagai sumber energi. dasar pengelolaan sampah diletakkan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah itu didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang sudah sangat tinggi. Landasan kebijakan Swedia, senyawa beracun yang terkandung dalam sampah harus dikurangi sejak pada tingkat produksi. Minimasi jumlah sampah dan daur ulang ditingkatkan. Pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi dikurangi secara signifikan.
Sehingga, kebijaksanaan pengelolaan sampah swedia antara lain meliputi: Pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA harus berkurang sampai dengan 70 % pada tahun 2015. Sampah yang dapat dibakar (combustible waste) tidak boleh dibuang ke TPA sejak tahun 2002. Sampah organik tidak boleh dibuang ke TPA lagi pada tahun 2005. Tahun 2008 pengelolaan lokasi landfill harus harus sesuai dengan ketentuan standar lingkungan. Pengembangan teknologi tinggi pengolahan sampah untuk sumber energi ditingkatkan.

JERMAN
Sedangkan di Jerman terdapat perusahaan yang menangani kemasan bekas (plastik, kertas, botol, metal dsb) di seluruh negeri, yaitu DSD/AG (Dual System Germany Co). DSD dibiayai oleh perusahaan-perusahaan yang produknya menggunakan kemasan. DSD bertanggung jawab untuk memungut, memilah dan mendaur ulang kemasan bekas. 
Berbeda dengan kondisi Jerman 30 tahun silam, terdapat 50.000 tempat sampah yang tidak terkontrol, tapi kini hanya 400 TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 10-30 % dari sampah awal berupa slag yang kemudian dibakar di insinerator dan setelah ionnya dikonversikan, dapat digunakan untuk bahan konstruksi jalan.
Cerita menarik proses daur ulang ini datangnya dari Passau Hellersberg adalah sampah organik yang dijadikan energi. Produksi kompos dan biogas ini memulai operasinya tahun 1996. Sekitar 40.000 ton sampah organik pertahun selain menghasilkan pupuk kompos melalui fermentasi, gas yang tercipta digunakan untuk pasokan listrik bagi 2.000 - 3.000 rumah.
Sejak 1972 pemerintah Jerman melarang sistem sanitary landfill karena terbukti selalu merusak tanah dan air tanah. Bagaimanapun sampah merupakan campuran segala macam barang (tidak terpakai) dan hasil reaksi campurannya seringkali tidak pernah bisa diduga akibatnya. Pada beberapa TPA atau instalasi daur ulang selalu terdapat pemeriksaan dan pemilahan secara manual. Hal ini untuk menghindari bahan berbahaya tercampur dalam proses, seperti misalnya baterei dan kaleng bekas oli yang dapat mencemari air tanah. Sampah berbahaya ini harus dibuang dan dimusnahkan dengan cara khusus.

INGGRIS
Di Inggris, ada City Council untuk kawasan perkotaan, ada juga Town Council untuk kawasan kota dengan ukuran yang lebih kecil dan ada juga Village Councilatau Parish Council.
Di Inggris tiap-tiap rumah diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan juga, sama seperti di Indonesia, yang disebut Council Tax. Yang berbeda mungkin hanya jumlahnya yang lebih mahal.
Council Tax ini digunakan oleh pemerintah lokal setempat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal semacam perbaikan jalan, pemberian layanan dan fasilitas umum, dan juga pengelolaan sampah.
Konsepnya cukup sederhana. Dalam hal pengelolaan sampah, dari uang pajak yang kita bayar tiap bulan, oleh Council dibelanjakan. Salah satunya adalah untuk pengadaan wheelie bin, atau  “tempat sampah beroda”. Disebut demikian karena memang ada rodanya, hingga mudah didorong ke mana-mana untuk memperingan pekerjaan.
Ukuran kotak sampah ini bermacam-macam, dari kecil untuk perumahan-perumahan yang agak padat agar menghemat tempat, sampai ukuran raksasa untuk sampah industri. Warnanya pun beragam, tergantung aturan tiap daerah atau kota yang memakainya.
Di setiap rumah, diberikan tiga buah wheelie bin ukuran sedang (seperti gambar pertama yang berwarna hijau) oleh Town Council. Satu berwarna hijau, satu berwarna coklat dan satu lagi biru tua. Di tutup masing-masing kotak sampah ini, tercetak tulisan dengan rapi apa-apa yang harus dimasukkan ke dalam kotak sampah yang mana, dan apa-apa yang tidak boleh.





Gambar 2. Kotak sampah ukuran besar untuk industri
Di kotak sampah yang coklat, hanya diperbolehkan mengisi sampah kebun semacam daun, akar, ranting, gulma, bunga, sampah organik dapur semacam kulit kupasan buah, sampah sayuran dll, dan juga kertas karton atau kardus bekas. Tetapi abu sisa pembakaran sampah, kebun, sisa barbeque atau bakar sate tidak boleh dimasukkan ke kotak coklat ini.
Di kotak sampah yang biru tua, hanya diperbolehkan mengisi botol-botol kemasan plastik yang sudah tidak terpakai, semacam botol susu, minuman jus, botol selai, botol minyak sayur, dll. Semua harus yang berupa plastik saja. Di sini juga bisa dimasukkan majalah-majalah bekas, koran bekas dan brosur-brosur bekas yang tak terpakai. Dan semua yang berbahan kertas.
Di kotak sampah yang hijau, diperbolehkan mengisi apa saja selain yang harus masuk ke biru dan coklat, kecuali botol kaca. Semua sampah rumah tangga yang tidak boleh masuk ke coklat dan biru, harus masuk ke kotak hijau ini. Jadi isi sampah dari kamar mandi, sampah dari meja rias, sampah dapur yang non-organik, semua masuk ke wheelie bin yang warna hijau.
Sementara botol-botol kaca bekas selai, sambal ABC, kecap Bango, dll harus dikumpulkan terpisah untuk lalu dibawa ke tempat penampungan khusus yang biasa disediakan di jalan masuk supermarket-supermarket besar.
Di dekat tempat penampungan botol bekas ini juga sering tersedia kotak raksasa untuk pembuangan sepatu bekas dan baju bekas. Hebat kan? Orang-orang di sini kadang aneh-aneh. Seringnya mereka membeli sesuatu tapi lupa memakainya, dan ketika ingat, sudah tidak berminat lagi. Lebih banyak baju-baju yang masih berlabel masuk ke tempat pembuangan ini, karena pemiliknya kehilangan minat untuk memakainya (meskipun masih baru)
Demikian juga dengan sepatu, sering bernasib serupa. Tapi jangan pikir kalian bisa mengambilnya begitu saja, karena pembuangan sepatu dan baju ini didesain sedemikian rupa sehingga menjadi semacam kotak surat. Kalau kalian sudah memasukkan surat ke kotak surat, susah kan mengambilnya lagi? Sama halnya dengan kotak sepatu dan baju bekas ini. Yang sudah masuk, tidak bisa keluar lagi, kecuali si petugasnya membuka gembok raksasa dan mengeluarkan isinya.



 





 Gambar 3. Kotak sepatu dan baju bekas
Lalu diapakan baju dan sepatu ini nantinya? Di Inggris, ada yang namanya charity atau badan amal, mereka ada di mana-mana dan banyak sekali. Badan-badan amal ini resmi, terdaftar dan kegiatannya dipantau oleh pemerintah, jadi bukan main-main. Mereka inilah yang mengumpulkan sepatu dan baju bekas untuk akhirnya dijual lagi dengan harga super murah, dan uangnya digunakan untuk kegiatan amal.
Toko-toko milik charity ini bertebaran hampir di tiap desa dan kota. Yang dijual adalah barang-barang bekas seperti sepatu, baju, mainan, alat dapur dan buku. Uniknya, di tiap buku yang dijual, ditempeli stiker berisi himbauan agar jika selesai membaca, mohon dikembalikan ke toko itu untuk dijual lagi. Jadi uang yang kita bayarkan sewaktu membeli buku itu jadi semacam uang sewa buku. Kalau aku sih seringnya buku dari tokocharity kumasukkan ke rak buku untuk nambah koleksi.
Bagaimana kalau kotak sampah kita sudah penuh? Ke mana sampah-sampah rumah tangga tadi dibawa pergi? Siapa yang mengambilnya? Di sini lagi-lagi peran Council sangat dibutuhkan. Dari uang pajak rumah yang kita bayarkan tiap bulan tadi, masing-masing Council di tiap wilayah masing-masing akan menyediakan mobil-mobil sampah yang berkeliling dari rumah ke rumah setiap satu minggu sekali untuk mengumpulkan sampah-sampah kita.
Sampah dari kotak warna coklat dan biru akan dikirimkan ke perusahaan daur ulang. Sampah organik dari kotak coklat akan diproses menjadi kompos, produk untuk berkebun dan semacamnya, sedangkan sampah dari kotak biru yang berisi kertas dan plastik akan diolah lagi menjadi produk-produk daur ulang yang berbahan kertas dan plastik.
 Gambar 4. Pasukan pengelola sampah
Karena isinya tidak memenuhi persyaratan daur ulang, sampah dari kotak yang berwarna hijau akan dikirimkan ke tempat pembuangan sampah atau disebut landfill setempat yang dikelola dengan cukup baik agar proses pembusukan sampahnya tidak mencemari air tanah dan udara sekitar. Sebagian lagi dikirimkan ke sebuah tempat bernama incinerator atau tempat pembakaran sampah untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Incinerator ini diperlukan untuk membantu mengurangi volume sampah yang terus menggunung di landfill. Karena proses pembusukan sampah juga memerlukan waktu cukup lama, kadang-kadang keterbatasan lahan landfill mengharuskan sebagian volume sampah harus dibakar.
Incinerator dikelola sedemikian rupa agar panas dari pembakaran bisa dimanfaatkan dan didaur ulang untuk sumber energi atau pemanas, sedangkan gas buang dari cerobongnya diolah terlebih dahulu agar kandungan bahan-bahan berbahaya yang bisa mencemari udara bisa ditekan sekecil-kecilnya atau dihilangkan sama sekali. Hal ini juga sudah diatur dengan ketat oleh Uni Eropa dan semua negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib mematuhinya
.
Gambar 5. Incinerator atau tempat pembakaran sampah
Bagaimana kalau kita harus membersihkan rumah dan ingin membuang beberapa perkakas rumah tangga seperti meja, kursi, sepeda atau daun pintu? Bagaimana kalau kita membersihkan kebun dan menebang pohon? Ke mana sampah-sampah yang ukurannya besar ini harus dibuang karena tentu saja tidak akan muat dimasukkan ke dalam kotak sampah yang kita punya di rumah?
Sampah-sampah berukuran besar tersebut harus dibuang ke tempat pembuangan sampah terdekat. Tempat pembuangan sampah (TPS) ini bukan tanah luas seperti di daerah Bekasi yang baunya bisa tercium dari jarak puluhan kilometer, dan di mana kehidupan para pemulung barang bekas terpusatkan.
Tempat pembuangan sampah di sini (atau biasa disebut recycling centre atau the tip), ukurannya tidak terlalu besar. Biasanya tempat ini punya gerbang yang bisa dibuka tutup dan dikunci di malam hari, dan jalan masuknya teraspal rapi supaya bisa diakses oleh mobil yang keluar masuk membawa barang-barang buangan.
Apa perbedaannya dengan landfill tadi? Tentu saja berbeda. Kalau landfill digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) untuk sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang lagi, TPS yang dimaksudkan di sini dipakai untuk mengumpulkan sampah-sampah berukuran besar yang tidak bisa diambil oleh mobil pengangkut sampah biasa.
Itulah perbedaannya. Untuk ke sini, orang yang ingin membuang sampah harus membawa mobil sendiri. Di dalam recycling centre ini ada beberapa petugas yang kerjanya memberi petunjuk ke mana para pengendara mobil yang penuh barang-barang buangan ini harus memarkir mobilnya dan jenis sampah apa harus masuk ke kotak yang mana. 
 Gambar 6. Recycling Centre atau tip
Tiap-tiap jenis sampah yang berbeda-beda harus dimasukkan ke dalam kotak-kotak besi raksasa (Skip), yang masing-masing sudah dilabeli untuk diisi jenis sampah tertentu. Contohnya, sampah dari kebun seperti tebangan pohon, atau kotak yang lain ditujukan sebagai tempat buangan sampah mesin seperti sepeda bekas, mesin cuci rusak, dsb.
Dengan sistem pengelolaan sampah seperti ini, semua rumah dan industri berkewajiban untuk melakukan pemisahan sampah sejak kita memakai produk-produk yang kita konsumsi sehari-hari. Pemisahan sampah oleh konsumen pemakai produk di tahap awal, sangat membantu mengurangi biaya sortir. Bayangkan jika seluruh sampah tersebut dicampur aduk menjadi satu dan dibuang bersama-sama. Alangkah sayangnya. Sampah yang harusnya bisa didaur ulang bercampur dengan sampah lain, berakhir di TPA dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Jikalau hendak didaur ulang, proses pemisahannya juga akan membutuhkan tenaga dan waktu yang cukup lama.
Di Inggris, tidak diperbolehkan untuk membuang sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah, atau membakarnya di kebun belakang rumah. Selain untuk menghindari pencemaran tanah dan air tanah, juga asap pembakaran akan mencemari udara. Seluruh pengelolaan sampah di negara Inggris dilakukan oleh pemerintah, dan pemisahan sampah sejak di rumah menjadi kewajiban setiap warga.
Hal ini mudah dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan hidup sehari-hari dan menjadi tradisi. Kita akan otomatis memisahkan sampah menurut jenisnya setiap hari dan setiap saat, tanpa menyadarinya. Selanjutnya adalah tugas pemerintah untuk mengambil, mengolah dan melakukan pembuangan sampah dengan pertanggungjawaban yang tinggi terhadap kesehatan, lingkungan dan alam sekitar. Undang-undang kesehatan dan lingkungan yang sudah diregulasi oleh negara dan Uni Eropa juga harus dipatuhi.
Apakah hal ini bisa juga dilakukan di Indonesia? Jawabnya tentu saja bisa (merdeka!). Asalkan pemerintah dan masyarakat berperan aktif untuk membangun kebiasaan ini bersama-sama, dan ini bukanlah hal yang mudah. Di satu sisi karena pengelolaan sampah akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, di sini lain masyarakat masih perlu bimbingan dan penyuluhan terus menerus mengenai kesadaran hidup bersih dan cara mengelola sampah yang benar dan ramah lingkungan.
Tapi kita tak harus menunggu. Tentunya kita tidak perlu pula mencontoh persis apa yang dilakukan negara lain di luar negeri. Karena pastinya ada beberapa hal yang bisa mulai dilakukan di Indonesia untuk saat ini, yang bisa kita mulai dari diri sendiri. Beberapa di antaranya adalah
1.      Pilihkan produk-produk yang tidak terlalu banyak atau besar kemasannya, ini akan mengurangi volume sampah rumah tangga kita sendiri.
2.      Pisahkan sampah plastik yang bisa didaur ulang dengan sampah organik yang ujung-ujungnya akan dibuang ke TPA. Berikan sampah plastik ini ke pemulung yang sering singgah di perumahan-perumahan, atau letakkan sampah plastik ini terpisah sehingga para pemulung tidak perlu mengorek-ngorek bak sampah kalian untuk mencari plastik-plastik bekas. Selain memudahkan kerja si pemulung, kalian juga sudah menyelamatkan beberapa bahan plastik yang jika tercampur dengan sampah lainnya akan dibuang begitu saja ke TPA.
3.      Pisahkan produk-produk kertas seperti majalah bekas, koran bekas, buku bekas, dan bawa ke tempat pengumpulan kertas di dekat rumah kalian. Atau biasanya sering ada yang berkeliling mencari koran bekas untuk dibeli. Selain membantu lingkungan, kalian juga bisa menambah uang saku atau uang belanja dapur dari menjual kertas atau karton bekas ini.
4.      Pisahkan sampah organik dari kebun dan dapur yang bisa terurai. Buat tempat penampungan kompos di belakang rumah dan sering-seringlah mengaduk-aduk kompos kalian. Jika pemilahannya benar dan seluruhnya adalah sampah organik, tidak akan tercium bau tak sedap dari kotak kompos.
5.      Pisahkan sampah botol kaca. Lakukan hal yang sama dengan sampah kertas di atas. Bisa menambah uang saku atau uang belanja.
6.      Lipat dan bawa kantong belanja sendiri ke mana-mana. Jadi tidak perlu mengkonsumsi kantong plastik setiap kali membeli sesuatu. Pastikan kantong belanja kalian penuh sebelum memakai kantong berikutnya. Manfaatkan kantong belanja seefisien mungkin. Ini akan mengurangi sampah plastik yang bertebaran di TPA.
7.      Jangan terlalu konsumtif. Manfaatkan barang-barang lama untuk dipakai ulang. Selain menghemat uang, juga membantu mengurangi konsumsi. Wujudkan kreasimu sendiri untuk mendaur ulang barang-barang bekas di rumah kalian agar bisa dimanfaatkan lagi.
8.      Jangan buang sampah sembarangan. Simpan sampah-sampah yang kalian hasilkan dari konsumsi diri kalian sendiri, masukkan ke dalam kantung celana atau tas jika perlu, hingga kalian sampai di rumah dan bisa memilah sampah tersebut. Ingat, membuang satu sampah botol plastik minuman kemasan di kotak sampah pinggir jalan, hanya akan menambah satu sampah botol plastik yang sulit terurai di TPA!
9.      Jangan pernah berhenti berbagi ilmu dengan teman, keluarga dan tetangga sekitar. Jadikan Indonesia, di mana rumah kalian berdiri dan di mana kalian hirup udaranya setiap hari, menjadi lebih bersih.



BAB 3
HARAPAN-HARAPAN UNTUK MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN MASALAH SAMPAH DI INDONESIA

Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. 
Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Harapan-harapan saya dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Mulailah kebiasaan hidup sehat dan bersih dengan hal-hal kecil dari diri sendiri, contohnya membuang sampah di tempatnya.
2.    Berpartisipasi dalam pengolahan sampah dalam masyarakat. Contohnya dengan mengikuti kerja bakti bagi masyarakat, tugas piket bagi siswa, dan juga ikut serta dalam organisasi daur ulang.
3.    Menyadarkan orang lain dalam melakukan hal-hal baik dalam pengelolaan sampah, seperti menulis artikel atau menjalankan kampanye. Ketika tindakan kita sudah nyata dalam masyarakat, orang lain juga akan tergerak.
4.    Diperlukan manajemen data yang lebih rapi agar memudahkan pencarian data terkait penelitian di bidang persampahan.
5.    Diperlukan peng-update-an data secara terus menerus agar diperoleh informasi lengkap terkait teknologi pengolahan dan pengelolaan sampah.
6.    Diperketatnya Undang-Undang yang mengatur tentang persampahan maupun tentang pengelolaan sampah.
7.    Masyarakat bisa melakukan kebiasaan memilah sampah yang bisa didaur ulang dengan sampah yang susah untuk didaur ulang (sampah organic dengan sampah non-organik)
8.    Indonesia bisa meniru cara pengelolaan sampah di negara-negara maju seperti Jerman, Inggris dan Jepang.
9.    Masyarakat membayar pajak dengan tekun dan rutin. Dengan demikian, uang pajak tersebut bisa dipakai untuk melengkapi sarana-sarana yang lengkap dalam pengelolaan sampah tersebut.
10.    Kesadaran masyarakat setempat untuk tidak melakukan korupsi dan hal hal yang merugikan Negara. Karena hal tersebut akan menghambat perkembangan Negara dalam pengelolaan sampah.

12 komentar:

  1. thanks banget......

    BalasHapus
  2. Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai macam jenis tempat sampah plastik ke seluruh kota Indonesia, Klik website kami di http://www.rajaplastikindonesia.com atau http://www.tempatsampahplastik.net atau Telp: 021-87787043

    BalasHapus
  3. ada yang ditimbun dan dijadikan tempat pariwisata

    BalasHapus
  4. Gue setuju thanks bingit broo :v

    BalasHapus
  5. Gue setuju thanks bingit broo :v

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. artikel yang sangat bagus,,
    thanks gan,,

    BalasHapus
  8. cukup kunjungi kami PELANGI Q Q
    Mari Bergabung bersama kami di Pelangi Q Q (,) me
    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online!!
    Segera Daftarkan diri Anda di PelangiQQ dan dapatkan Bonus yang sudah tersedia. Agen Poker Online Terpercaya dan Terbesar di Indonesia yang menggunakan Uang Asli.
    MINIMAL DEPOSIT & WITHDRAW Rp 25.000
    PelangiQQ Menyediakan 8 Permainan yang bisa di mainkan hanya dengan 1 User ID,yaitu:
    * Bandar66 (NEW GAME)
    * SAKONG
    * Poker
    * Domino99
    * Capsa susun
    * AduQ
    * BandarQ
    * Bandar Poker
    Keunggulan PELANGI Q Q :
    - PROSES DEPO & WD MUDAH TANPA RIBET
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
    - DAN TENTUNYA DEPOSIT YG TERJANGKAU BOS!!(MINIMAL DEPO & WD 25RB)
    Nikmati juga HOT PROMO bersama kami:
    * BONUS TURNOVER 0.3% (DIBAGIKAN SETIAP 5 Hari 1x)
    * BONUS REFERRAL 15% (SEUMUR HIDUP)
    Tunggu apalagi bos!! langsung daftarkan diri anda di PELANGI Q Q
    Bagaimana cara mendaftar? SIMPEL bos!!
    cukup kunjungi kami PELANGI Q Q
    klik daftar dan daftarkan diri anda
    atau bisa juga hubungi kami melalui LiveChat dan BBM yang akan melayani Anda 24 jam nonstop.
    - SKYPE : PELANGIQQ
    - LINE : PELANGIQQ
    - FACEBOOK : PokerPelangiReborn
    - PIN BB : E37271BF
    - WhatssApp : 6281231804952
    Salam Sukses & Hoki
    PELANGIQQ





    BalasHapus
  9. Apa bisa diterapkan di Indonesia? Jawabannya sangat bisa. Jika masing-masing kita sadar akan pentingnya membuang sampah dengan benar. Memang fasilitas sampah yang disediakan oleh pemerintah belum sempurna. Tapi paling tidak dengan memilah sampah dan ditempatkan di wadah yang berbeda akan mengurangi bau. Sampah bio bisa dibuang dengan aman di tanah. Sedangkan sampah plastik dan kertas dapat dibuang di tembok berbentuk kotak yang disediakan dinas kebersihan kota tempat kita tinggal.
    Jasa Penulis Artikel pabrik penerima limbah kertas

    BalasHapus