BAB
1
PENANGANAN
SAMPAH DI INDONESIA
Setiap orang ingin sehat bukan? Ya tentu
saja. Ada banyak cara untuk membuat dan menjalani hidup sehat. Salah satunya
adalah dengan menjaga lingkungan kita agar tetap bersih. Lalu bagaimana cara
untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih? Salah satunya dengan cara JANGAN
MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Memang, hal ini merupakan hal yang gampang diucap,
tapi masyarakat susah untuk menerapkan langsung di lingkungan sekitarnya.
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan,
pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Tapi apakah kalian tahu
apa itu sampah? Sampah adalah
konsekuwensi dari adanya aktivitas manusia. Sampah merupakan masalah
yang umum terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung,
Yogyakarta dan Semarang.
Contohnya kota Jakarta, pada tahun 1985
menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat
menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah
tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (Bapedalda, 2000). Sangat
memprihatinkan bukan?
Para pemulung yang mengorek-ngorek sampah
tumpukan
sampah yang seperti gunung
Kehadiran sampah
sebagai buangan dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa
dihindari, bahkan semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan
perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita
belum mempunyai strategi jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan
permasalah sampah ini.
Sampah diidentifikasi sebagai salah
satu faktor penyebab timbulnya eksternalitas negatif terhadap kegiatan
perkotaan. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan kondisi volume
timbulan sampah di DKI mencapai 6.594,72 ton per hari per Januari 2009. Dengan
rumusan, jumlah penduduk Jakarta 8,7 juta jiwa (malam hari) di tambah jumlah
penduduk commuter 1,2 juta kali 2,97 liter per hari.
Adapun jenis-jenis sampah, antara lain:
1. Sampah
organik, yaitu buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran dan
sebagainya.
2. Sampah
anorganik, yaitu sisa material sintetis misalnya plastik, kertas, logam, kaca,
keramik dan sebagainya.
3. Buangan
bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu buangan yang memiliki karakteristik
mudah terbakar, korosif, reaktif, dan beracun. B3 kebanyakan merupakan buangan
dari industri, namun ada juga sebagian kecil merupakan buangan dari aktifitas
masyarakat kota atau desa misalnya baterai, aki, disinfektan dan sebagainya.
Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia
tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di
atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka
sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah
ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah
di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan
energi.
Sampah perkotaan adalah limbah yang
bersifat padat terdiri dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak
berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan
melindungi investasi pembangunan, yang timbul di kota.
Lingkungan menjadi terlihat kumuh,
kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang
berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar
lainnya. Dengan demikian sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Sampah yang membusuk menimbulkan bau
yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan (lindi)
juga dapat menimbulkan pencemaran sumur, sungai maupun air tanah. Sampah yang
tercecer tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat
menimbulkan bahaya banjir. Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan
tempat yang luas, tertutup dan jauh dari pemukiman.
Berdasarkan uraian tersebut
pengelolaan sampah tidak cukup hanya dilakukan dengan manajemen 3P
(Pengumpulan, Pengangkutan dan Penimbunan di TPA). Sampah dikumpulkan dari
sumbernya kemudian diangkut ke TPS dan terakhir ditimbun di TPA, tetapi reduksi
sampah dengan mengolah sampah untuk dimanfaatlkan menjadi produk yang berguna
perlu dipikirkan.
Banyak sudah
literatur yang mengupas masalah konsep pengelolaan sampah, tidak terhitung
sudah banyak ahli lingkungan yang mengerti tentang sampah di Indonesia. Tetapi
masalah sampah tidak pernah teratasi dengan tuntas. Pemerintah belum berhasil
menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar dan establish dalam praktek, artinya diterima secara massal dan
tidak akan dirusak oleh suksesi kepemerintahan.
Analisis pengelolaan
sampah di atas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan sekarang
hanya sekedar memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota dengan cara
yang tidak memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang, terminologi
tempat pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah tempat
pembuangan akhir sampah. Jika memperhatikan analisis di atas, maka harus
dilakukan perbaikan sistem aliran sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang
mempengaruhi system pengelolan sampah perkotaan, antara lain:
1) Kepadatan
dan penyebaran penduduk.
2) Karakteristik
fisik lingkungan dan sosial ekonomi.
3) Karakteristik
sampah.
4) Budaya
sikap dan perilaku masyarakat.
5) Jarak
dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA)
6) Sarana
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPA.
7) Kesadaran masyarakat setempat.
8) Peraturan
daerah setempat.
Bagaimana cara agar mengurangi penumpukan sampah yang ada di Indonesia ini?
1) Metode penghindaran dan
pengurangan
Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah
pencegahan zat sampah terbentuk , atau dikenal juga dengan "pengurangan
sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai
, memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau
bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik ),
mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya
kertas tissue) ,dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit
untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).
2) Metoda Pembuangan
Pembuangan sampah pada penimbunan
darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode
paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak
terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan
darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan
sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang
dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan ,
diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek
samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat
berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung
sampah)
3) Daur Ulang
Proses
pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan
kembali disebut sebagai daur ulang Contoh kegiatan daur ulang adalah antara
lain adalah :
- Pemanfaatan
kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan
eksternal
- Plastik
bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan
berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll
- Peralatan
elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam,
plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen
yang dapat digunakan kembali
- Gelas/botol
kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan
dihancurkan
4) Pengolahan biologis
Material sampah organik , seperti zat
tanaman , sisa makanan atau kertas , bisa diolah dengan menggunakan proses
biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.Hasilnya adalah
kompos yang bisa digunakan sebagi pupuk dan gas methana yang bisa digunakan
untuk membangkitkan listrik
.
5) Pemulihan energi
Kandungan energi yang terkandung dalam
sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau secara
tidak langsung dengan cara mengolahnya menajdi bahan bakar tipe lain. Daur-ulang
melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari menggunakannya
sebakai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai menggunakannya untuk
memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator.
Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakukan panas yang berhubungan ,
dimana sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses
ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi.
Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat , gas,
dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau
dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan
menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi danGasifikasi busur plasma yang canggih digunakan untuk
mengkonversi material organik langsung menjadi Gas
sintetis (campuran
antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk
menghasilkan listrik dan uap.
6)
Pemilahan Sampah
Sampah yang dikumpulkan di TPA pada
umumnya bercampur antara bahan-bahan organik maupun non organik sehingga
pemilahan perlu dilakukan secara teliti untuk mendapatkan bahan organik yang
dapat dikomposkan seperti dauan-daunan, sisa makanan, sayuran dan buah-buahan.
7) Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
TPA tipe open dumping sudah
tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat. Oleh sebab itu, secara
bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah TPA tipe open dumping
menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA yang memenuhi kriteria
minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat yang cukup, garasi alat
berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk, pengolahan sampah, dan
persyaratan lainnya.
8) Peranan
Masyarakat dan Swasta
A. Peranan Masyarakat
Diperlukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang
tinggi dalam pengelolaan sampah. Upaya yang dilakukan meliputi :
- Masyarakat
memiliki kesadaran untuk mengurangi jumlah sampah dari sumbernya.
- Masyarakat
memiliki kesadaran (willingness to pay) yang tinggi terhadap
biaya pengelolaan sampah.
- Masyarakat
merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih.
B. Peranan Swasta
- Diperlukan
peran serta swasta dalam pengelolaan sampah (pengumpulan/pengangkutan,
incinerator, daur ulang, landfill, dll) yang dilakukan dengan professional,
transparan danaccountable.
- Diperlukan
perangkat kebijakan dalam pengelolaan sampah oleh swasta seperti kemudahan
dalam memenuhi ketentuan dan adanya intensif yang menarik dari pemerintah
terhadap swasta yang melakukan bisnis pengolahan sampah.
9) Peningkatan Kapasitas Peraturan
Peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah
harus realistis, sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan
sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.Seperti Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan secara
resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor
69.
Dengan
begitu, undang-undang itu sudah efektif berlaku. Ada banyak hal yang perlu
difahami dari undang-undang dimaksud. Kali ini salah satu subyek yang akan
dikupas adalah asas nilai ekonomi sampah.
Pasal
3 UU 18/2008 berbunyi selengkapnya: “Pengelolaan
sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan,
asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi”.
Adapun Manfaat
pengelolaan sampah yaitu :
1.
Penghematan sumber daya alam
2.
Penghematan energi
3.
Penghematan lahan TPA
4.
Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)
5.
Mengurangi pencemaran
BAB
2
PENGELOLAAN
SAMPAH DI NEGARA-NEGARA MAJU
Semua negara di dunia mengalami masalah sampah ini, mari kita
tengok bagaimana pengelolaan sampah di negara-negara maju? Pertama di Asia,
contohnya: negara Jepang yang kita kenal dengan budaya tachiyomi (membaca
sambil berdiri di toko buku tanpa membeli). Selain itu, Jepang sangat disiplin
dalam mengelola sampah sangat jauh berbeda dengan negara kita (Indonesia).
JEPANG
Mereka (Jepang) telah membuat peraturan tentang pengelolaan sampah
ini, yang diatur oleh pemerintah kota. Mereka telah menyiapkan dua buah kantong
plastik besar dengan warna berbeda, hijau dan merah. Namun selain itu ada
beberapa kategori lainnya, yaitu: botol PET, botol beling, kaleng, batu betere,
barang pecah belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing memiliki
cara pengelolaan dan jadwal pembuangan berbeda.
Sebagai ilustrasi, cara membuang botol minuman plastik adalah
botol PET dibuang di keranjang kuning punya pemerintah kota. Setelah sebelumnya
label plastik yang menempel di botol itu kita copot dan penutup botol kita
lepas, label dan penutup botol plastik harus masuk ke kantong sampah berwarna
merah dan dibuang setiap hari kamis. Apabila dalam label itu ada label harga
yang terbuat dari kertas, pisahkan label kertas tersebut dan masukkan ke
kantong sampah berwarna hijau dan buang setiap hari Selasa.
Selain pengelolaan sampah di rumah, departemen store, convenient
store, dan supermarket juga menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle
(daur ulang). Kotak-kotak tersebut disusun berderet berderet di dekat pintu
masuk, kotak untuk botol beling, kaleng, botol PET. Bahkan di beberapa
supermarket tersedia untuk kemasan susu dan jus (yang terbuat dari kertas).
Uniknya lagi, dalam kotak kemasan susu atau jus (biasanya terpisah), terdapat
ilustrasi tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa sebelum
dimasukkan ke dalam kotak.
Proses daur ulang itu pun sebagian besar dikelola perusahaan
produk yang bersangkutan, dan perusahaan lain atau semacam yayasan untuk
menghasilkan produk baru. Hebatnya lagi, informasi tentang siapa yang akan
mengelola proses recycle juga tertulis dalam setiap kotak sampah.
Sementara, pengelolaan sampah di stasiun kereta bawah tanah,
shinkansen, pada saat para penumpang turun dari kereta adapetugas yang berdiri
di depan pintu keluar dengan membawa kantong plastik sampah besar siap untuk
menampung kotak bento dan botol kopi penumpang sambil tak lupa untuk membungkuk
dan mengucapkan "otsukaresama deshita!."
Sebelum isu meningkatnya gerakan anti-terorisme (setidaknya mereka
menyebut demikian), pada awalnya, di tempat umum juga menyediakan menyediakan kotak-kotak
sampah, biasanya untuk kategori kaleng, beling, dan sampah biasa (ordinary).
Sementara itu di Eropa dalam
mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa telah membuat panduan dasar
pengelolaan sampah yang diperuntukkan untuk negara-negara anggotanya, seperti
Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam penyusunan panduan itu melibatkan pemerintah,
pengusaha, dan rakyat masing-masing negara. Lalu, Kebijaksanaan Eropa itu
kemudian diterjemahkan oleh parlemen negara masing-masing ke dalam
perundang-undangan domestik, yang berlaku buat pemerintah pusat hingga daerah.
BELANDA
Sampai dengan abad ke-17 penduduk
Belanda melempar sampah di mana saja sesuka hati. Di abad berikutnya sampah
mulai menimbulkan penyakit, sehingga pemerintah menyediakan tempat-tempat pembuangan
sampah. Di abad ke-19, sampah masih tetap dikumpulkan di tempat tertentu, tapi
bukan lagi penduduk yang membuangnya, melainkan petugas pemerintah daerah yang
datang mengambilnya dari rumah-rumah penduduk. Di abad ke-20 sampah yang
terkumpul tidak lagi dibiarkan tertimbun sampai membusuk, melainkan dibakar.
Kondisi pengelolaan sampah di Negeri Kincir Angin (Belanda) saat itu kira-kira
sama seperti di Indonesia saat ini.
Kini di abad ke-21 teknologi
pembakaran sampah yang modern mulai diterapkan. Teknologi itu memungkinkan
pembakaran tidak menimbulkan efek sampingan yang merugikan kesehatan. Agar
tujuan itu tercapai, sebelum dibakar sampah mesti dipilah-pilah, bahkan sejak
dari rumah. Hanya yang tidak membahayakan kesehatan yang boleh dibakar. Sampah
yang memproduksi gas beracun ketika dibakar harus diamankan dan tidak boleh
dibakar. Yang lebih menggembirakan, selain bisa memusnahkan sampah, ternyata
pembakaran itu juga membangkitkan listrik.
SWEDIA
Sementara, pengelolaan sampah di
Swedia selalu mengedepankan bahwa sampah merupakan salah satu resources yang
dapat digunakan sebagai sumber energi. dasar pengelolaan sampah diletakkan pada
minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan
penanganan sampah itu didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang sudah
sangat tinggi. Landasan kebijakan Swedia, senyawa beracun yang terkandung dalam
sampah harus dikurangi sejak pada tingkat produksi. Minimasi jumlah sampah dan
daur ulang ditingkatkan. Pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi
dikurangi secara signifikan.
Sehingga, kebijaksanaan pengelolaan
sampah swedia antara lain meliputi: Pengurangan volume sampah yang dibuang ke
TPA harus berkurang sampai dengan 70 % pada tahun 2015. Sampah yang dapat
dibakar (combustible waste) tidak boleh dibuang ke TPA sejak tahun 2002. Sampah
organik tidak boleh dibuang ke TPA lagi pada tahun 2005. Tahun 2008 pengelolaan
lokasi landfill harus harus sesuai dengan ketentuan standar lingkungan.
Pengembangan teknologi tinggi pengolahan sampah untuk sumber energi
ditingkatkan.
JERMAN
Sedangkan di Jerman terdapat
perusahaan yang menangani kemasan bekas (plastik, kertas, botol, metal dsb) di
seluruh negeri, yaitu DSD/AG (Dual System Germany Co). DSD dibiayai oleh
perusahaan-perusahaan yang produknya menggunakan kemasan. DSD bertanggung jawab
untuk memungut, memilah dan mendaur ulang kemasan bekas.
Berbeda dengan kondisi Jerman 30 tahun silam, terdapat
50.000 tempat sampah yang tidak terkontrol, tapi kini hanya 400 TPA (Tempat
Pembuangan Akhir). 10-30 % dari sampah awal berupa slag yang kemudian dibakar
di insinerator dan setelah ionnya dikonversikan, dapat digunakan untuk bahan
konstruksi jalan.
Cerita menarik proses daur ulang
ini datangnya dari Passau Hellersberg adalah sampah organik yang dijadikan
energi. Produksi kompos dan biogas ini memulai operasinya tahun 1996. Sekitar
40.000 ton sampah organik pertahun selain menghasilkan pupuk kompos melalui
fermentasi, gas yang tercipta digunakan untuk pasokan listrik bagi 2.000 - 3.000
rumah.
Sejak 1972 pemerintah Jerman
melarang sistem sanitary landfill karena terbukti selalu merusak tanah dan air
tanah. Bagaimanapun sampah merupakan campuran segala macam barang (tidak
terpakai) dan hasil reaksi campurannya seringkali tidak pernah bisa diduga
akibatnya. Pada beberapa TPA atau instalasi daur ulang selalu terdapat
pemeriksaan dan pemilahan secara manual. Hal ini untuk menghindari bahan
berbahaya tercampur dalam proses, seperti misalnya baterei dan kaleng bekas oli
yang dapat mencemari air tanah. Sampah berbahaya ini harus dibuang dan
dimusnahkan dengan cara khusus.
INGGRIS
Di
Inggris, ada City Council untuk
kawasan perkotaan, ada juga Town Council untuk
kawasan kota dengan ukuran yang lebih kecil dan ada juga Village Councilatau Parish Council.
Di Inggris tiap-tiap rumah
diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan juga, sama seperti di Indonesia,
yang disebut Council Tax. Yang berbeda mungkin hanya jumlahnya yang
lebih mahal.
Council
Tax ini digunakan oleh pemerintah lokal setempat untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal semacam perbaikan jalan, pemberian layanan
dan fasilitas umum, dan juga pengelolaan sampah.
Konsepnya
cukup sederhana. Dalam hal pengelolaan sampah, dari uang pajak yang kita bayar
tiap bulan, oleh Council dibelanjakan. Salah satunya adalah untuk pengadaan wheelie bin,
atau “tempat sampah beroda”. Disebut
demikian karena memang ada rodanya, hingga mudah didorong ke mana-mana untuk
memperingan pekerjaan.
Ukuran kotak sampah ini bermacam-macam, dari kecil untuk
perumahan-perumahan yang agak padat agar menghemat tempat, sampai ukuran
raksasa untuk sampah industri. Warnanya pun beragam, tergantung aturan tiap
daerah atau kota yang memakainya.
Di setiap
rumah, diberikan tiga buah wheelie bin ukuran
sedang (seperti gambar pertama yang berwarna hijau) oleh Town Council. Satu berwarna hijau, satu berwarna coklat
dan satu lagi biru tua. Di tutup masing-masing kotak sampah ini, tercetak
tulisan dengan rapi apa-apa yang harus dimasukkan ke dalam kotak sampah yang
mana, dan apa-apa yang tidak boleh.
Gambar 2. Kotak sampah
ukuran besar untuk industri
Di kotak sampah yang coklat, hanya diperbolehkan mengisi
sampah kebun semacam daun, akar, ranting, gulma, bunga, sampah organik dapur
semacam kulit kupasan buah, sampah sayuran dll, dan juga kertas karton atau
kardus bekas. Tetapi abu sisa pembakaran sampah, kebun, sisa barbeque atau
bakar sate tidak boleh dimasukkan ke kotak coklat ini.
Di kotak sampah yang biru tua, hanya diperbolehkan
mengisi botol-botol kemasan plastik yang sudah tidak terpakai, semacam botol
susu, minuman jus, botol selai, botol minyak sayur, dll. Semua harus yang
berupa plastik saja. Di sini juga bisa dimasukkan majalah-majalah bekas, koran
bekas dan brosur-brosur bekas yang tak terpakai. Dan semua yang berbahan kertas.
Di kotak sampah yang hijau, diperbolehkan mengisi apa
saja selain yang harus masuk ke biru dan coklat, kecuali botol kaca. Semua
sampah rumah tangga yang tidak boleh masuk ke coklat dan biru, harus masuk ke
kotak hijau ini. Jadi isi sampah dari kamar mandi, sampah dari meja rias,
sampah dapur yang non-organik, semua masuk ke wheelie bin yang warna hijau.
Sementara botol-botol kaca bekas selai, sambal ABC, kecap
Bango, dll harus dikumpulkan terpisah untuk lalu dibawa ke tempat penampungan
khusus yang biasa disediakan di jalan masuk supermarket-supermarket besar.
Di dekat tempat penampungan botol bekas ini juga sering
tersedia kotak raksasa untuk pembuangan sepatu bekas dan baju bekas. Hebat kan?
Orang-orang di sini kadang aneh-aneh. Seringnya mereka membeli sesuatu tapi
lupa memakainya, dan ketika ingat, sudah tidak berminat lagi. Lebih banyak
baju-baju yang masih berlabel masuk ke tempat pembuangan ini, karena pemiliknya
kehilangan minat untuk memakainya (meskipun masih baru)
Demikian juga dengan sepatu, sering bernasib serupa. Tapi
jangan pikir kalian bisa mengambilnya begitu saja, karena pembuangan sepatu dan
baju ini didesain sedemikian rupa sehingga menjadi semacam kotak surat. Kalau
kalian sudah memasukkan surat ke kotak surat, susah kan mengambilnya lagi? Sama
halnya dengan kotak sepatu dan baju bekas ini. Yang sudah masuk, tidak bisa
keluar lagi, kecuali si petugasnya membuka gembok raksasa dan mengeluarkan
isinya.
Gambar 3. Kotak sepatu dan baju bekas
Lalu
diapakan baju dan sepatu ini nantinya? Di Inggris, ada yang namanya charity atau badan amal, mereka ada di
mana-mana dan banyak sekali. Badan-badan amal ini resmi, terdaftar dan
kegiatannya dipantau oleh pemerintah, jadi bukan main-main. Mereka inilah yang
mengumpulkan sepatu dan baju bekas untuk akhirnya dijual lagi dengan harga
super murah, dan uangnya digunakan untuk kegiatan amal.
Toko-toko
milik charity ini bertebaran hampir di tiap desa dan
kota. Yang dijual adalah barang-barang bekas seperti sepatu, baju, mainan, alat
dapur dan buku. Uniknya, di tiap buku yang dijual, ditempeli stiker berisi
himbauan agar jika selesai membaca, mohon dikembalikan ke toko itu untuk dijual
lagi. Jadi uang yang kita bayarkan sewaktu membeli buku itu jadi semacam uang
sewa buku. Kalau aku sih seringnya buku dari tokocharity kumasukkan ke rak buku untuk nambah
koleksi.
Bagaimana
kalau kotak sampah kita sudah penuh? Ke mana sampah-sampah rumah tangga tadi
dibawa pergi? Siapa yang mengambilnya? Di sini lagi-lagi peran Council sangat dibutuhkan. Dari uang pajak
rumah yang kita bayarkan tiap bulan tadi, masing-masing Council di tiap wilayah
masing-masing akan menyediakan mobil-mobil sampah yang berkeliling dari rumah
ke rumah setiap satu minggu sekali untuk mengumpulkan sampah-sampah kita.
Sampah dari kotak warna coklat dan biru akan dikirimkan
ke perusahaan daur ulang. Sampah organik dari kotak coklat akan diproses
menjadi kompos, produk untuk berkebun dan semacamnya, sedangkan sampah dari
kotak biru yang berisi kertas dan plastik akan diolah lagi menjadi produk-produk
daur ulang yang berbahan kertas dan plastik.
Gambar 4. Pasukan pengelola sampah
Karena
isinya tidak memenuhi persyaratan daur ulang, sampah dari kotak yang berwarna
hijau akan dikirimkan ke tempat pembuangan sampah atau disebut landfill setempat yang dikelola dengan cukup
baik agar proses pembusukan sampahnya tidak mencemari air tanah dan udara
sekitar. Sebagian lagi dikirimkan ke sebuah tempat bernama incinerator atau
tempat pembakaran sampah untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Incinerator ini diperlukan untuk membantu mengurangi volume sampah
yang terus menggunung di landfill. Karena proses pembusukan sampah juga
memerlukan waktu cukup lama, kadang-kadang keterbatasan lahan landfill mengharuskan
sebagian volume sampah harus dibakar.
Incinerator dikelola sedemikian rupa agar panas dari pembakaran bisa
dimanfaatkan dan didaur ulang untuk sumber energi atau pemanas, sedangkan gas
buang dari cerobongnya diolah terlebih dahulu agar kandungan bahan-bahan
berbahaya yang bisa mencemari udara bisa ditekan sekecil-kecilnya atau
dihilangkan sama sekali. Hal ini juga sudah diatur dengan ketat oleh Uni Eropa
dan semua negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib mematuhinya
.
Gambar 5. Incinerator atau
tempat pembakaran sampah
Bagaimana kalau kita harus membersihkan rumah dan ingin
membuang beberapa perkakas rumah tangga seperti meja, kursi, sepeda atau daun
pintu? Bagaimana kalau kita membersihkan kebun dan menebang pohon? Ke mana
sampah-sampah yang ukurannya besar ini harus dibuang karena tentu saja
tidak akan muat dimasukkan ke dalam kotak sampah yang kita punya di rumah?
Sampah-sampah berukuran besar tersebut harus dibuang ke
tempat pembuangan sampah terdekat. Tempat pembuangan sampah (TPS) ini bukan
tanah luas seperti di daerah Bekasi yang baunya bisa tercium dari jarak puluhan
kilometer, dan di mana kehidupan para pemulung barang bekas terpusatkan.
Tempat
pembuangan sampah di sini (atau biasa disebut recycling centre atau the tip), ukurannya
tidak terlalu besar. Biasanya tempat ini punya gerbang yang bisa dibuka tutup
dan dikunci di malam hari, dan jalan masuknya teraspal rapi supaya bisa diakses
oleh mobil yang keluar masuk membawa barang-barang buangan.
Apa perbedaannya
dengan landfill tadi?
Tentu saja berbeda. Kalau landfill digunakan
sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) untuk sampah-sampah yang tidak bisa
didaur ulang lagi, TPS yang dimaksudkan di sini dipakai untuk mengumpulkan
sampah-sampah berukuran besar yang tidak bisa diambil oleh mobil pengangkut
sampah biasa.
Itulah perbedaannya.
Untuk ke sini, orang yang ingin membuang sampah harus membawa mobil sendiri. Di
dalam recycling
centre ini ada
beberapa petugas yang kerjanya memberi petunjuk ke mana para pengendara mobil
yang penuh barang-barang buangan ini harus memarkir mobilnya dan jenis sampah
apa harus masuk ke kotak yang mana.
Gambar 6. Recycling Centre atau tip
Tiap-tiap
jenis sampah yang berbeda-beda harus dimasukkan ke dalam kotak-kotak besi
raksasa (Skip), yang masing-masing sudah dilabeli untuk diisi
jenis sampah tertentu. Contohnya, sampah dari kebun seperti tebangan pohon,
atau kotak yang lain ditujukan sebagai tempat buangan sampah mesin seperti
sepeda bekas, mesin cuci rusak, dsb.
Dengan sistem pengelolaan sampah seperti ini, semua rumah
dan industri berkewajiban untuk melakukan pemisahan sampah sejak kita memakai
produk-produk yang kita konsumsi sehari-hari. Pemisahan sampah oleh konsumen
pemakai produk di tahap awal, sangat membantu mengurangi biaya sortir.
Bayangkan jika seluruh sampah tersebut dicampur aduk menjadi satu dan dibuang
bersama-sama. Alangkah sayangnya. Sampah yang harusnya bisa didaur ulang
bercampur dengan sampah lain, berakhir di TPA dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Jikalau hendak didaur ulang, proses pemisahannya juga akan membutuhkan tenaga
dan waktu yang cukup lama.
Di Inggris, tidak diperbolehkan untuk membuang sampah
dengan cara menimbunnya di dalam tanah, atau membakarnya di kebun belakang
rumah. Selain untuk menghindari pencemaran tanah dan air tanah, juga asap
pembakaran akan mencemari udara. Seluruh pengelolaan sampah di negara Inggris
dilakukan oleh pemerintah, dan pemisahan sampah sejak di rumah menjadi
kewajiban setiap warga.
Hal ini mudah dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan
hidup sehari-hari dan menjadi tradisi. Kita akan otomatis memisahkan sampah
menurut jenisnya setiap hari dan setiap saat, tanpa menyadarinya. Selanjutnya
adalah tugas pemerintah untuk mengambil, mengolah dan melakukan pembuangan
sampah dengan pertanggungjawaban yang tinggi terhadap kesehatan, lingkungan dan
alam sekitar. Undang-undang kesehatan dan lingkungan yang sudah diregulasi oleh
negara dan Uni Eropa juga harus dipatuhi.
Apakah hal ini bisa juga dilakukan di Indonesia? Jawabnya
tentu saja bisa (merdeka!). Asalkan pemerintah dan masyarakat berperan aktif
untuk membangun kebiasaan ini bersama-sama, dan ini bukanlah hal yang mudah. Di
satu sisi karena pengelolaan sampah akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,
di sini lain masyarakat masih perlu bimbingan dan penyuluhan terus menerus
mengenai kesadaran hidup bersih dan cara mengelola sampah yang benar dan ramah
lingkungan.
Tapi kita tak harus menunggu. Tentunya kita tidak perlu
pula mencontoh persis apa yang dilakukan negara lain di luar negeri. Karena
pastinya ada beberapa hal yang bisa mulai dilakukan di Indonesia untuk saat
ini, yang bisa kita mulai dari diri sendiri. Beberapa di antaranya adalah
1.
Pilihkan
produk-produk yang tidak terlalu banyak atau besar kemasannya, ini akan
mengurangi volume sampah rumah tangga kita sendiri.
2.
Pisahkan sampah
plastik yang bisa didaur ulang dengan sampah organik yang ujung-ujungnya akan
dibuang ke TPA. Berikan sampah plastik ini ke pemulung yang sering singgah di
perumahan-perumahan, atau letakkan sampah plastik ini terpisah sehingga para
pemulung tidak perlu mengorek-ngorek bak sampah kalian untuk mencari
plastik-plastik bekas. Selain memudahkan kerja si pemulung, kalian juga sudah
menyelamatkan beberapa bahan plastik yang jika tercampur dengan sampah lainnya
akan dibuang begitu saja ke TPA.
3.
Pisahkan
produk-produk kertas seperti majalah bekas, koran bekas, buku bekas, dan bawa
ke tempat pengumpulan kertas di dekat rumah kalian. Atau biasanya sering ada
yang berkeliling mencari koran bekas untuk dibeli. Selain membantu lingkungan,
kalian juga bisa menambah uang saku atau uang belanja dapur dari menjual kertas
atau karton bekas ini.
4.
Pisahkan sampah
organik dari kebun dan dapur yang bisa terurai. Buat tempat penampungan kompos
di belakang rumah dan sering-seringlah mengaduk-aduk kompos kalian. Jika
pemilahannya benar dan seluruhnya adalah sampah organik, tidak akan tercium bau
tak sedap dari kotak kompos.
5.
Pisahkan sampah
botol kaca. Lakukan hal yang sama dengan sampah kertas di atas. Bisa menambah
uang saku atau uang belanja.
6.
Lipat dan bawa
kantong belanja sendiri ke mana-mana. Jadi tidak perlu mengkonsumsi kantong
plastik setiap kali membeli sesuatu. Pastikan kantong belanja kalian penuh
sebelum memakai kantong berikutnya. Manfaatkan kantong belanja seefisien
mungkin. Ini akan mengurangi sampah plastik yang bertebaran di TPA.
7.
Jangan terlalu
konsumtif. Manfaatkan barang-barang lama untuk dipakai ulang. Selain menghemat
uang, juga membantu mengurangi konsumsi. Wujudkan kreasimu sendiri untuk
mendaur ulang barang-barang bekas di rumah kalian agar bisa dimanfaatkan lagi.
8.
Jangan buang sampah
sembarangan. Simpan sampah-sampah yang kalian hasilkan dari konsumsi diri
kalian sendiri, masukkan ke dalam kantung celana atau tas jika perlu, hingga
kalian sampai di rumah dan bisa memilah sampah tersebut. Ingat, membuang satu
sampah botol plastik minuman kemasan di kotak sampah pinggir jalan, hanya akan
menambah satu sampah botol plastik yang sulit terurai di TPA!
9.
Jangan pernah
berhenti berbagi ilmu dengan teman, keluarga dan tetangga sekitar. Jadikan
Indonesia, di mana rumah kalian berdiri dan di mana kalian hirup udaranya
setiap hari, menjadi lebih bersih.
BAB
3
HARAPAN-HARAPAN
UNTUK MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN MASALAH SAMPAH DI INDONESIA
Cara
pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran
dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu
diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai
lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan
yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para
perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan
Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan
mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU
juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Demikian
pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal
sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman,
kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala
Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan
kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo. Di beberapa negara,
seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami
persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah
koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Harapan-harapan
saya dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Mulailah kebiasaan hidup
sehat dan bersih dengan hal-hal kecil dari diri sendiri, contohnya membuang
sampah di tempatnya.
2. Berpartisipasi dalam
pengolahan sampah dalam masyarakat. Contohnya dengan mengikuti kerja bakti bagi
masyarakat, tugas piket bagi siswa, dan juga ikut serta dalam organisasi daur
ulang.
3. Menyadarkan orang lain dalam
melakukan hal-hal baik dalam pengelolaan sampah, seperti menulis artikel atau
menjalankan kampanye. Ketika tindakan kita sudah nyata dalam masyarakat, orang
lain juga akan tergerak.
4. Diperlukan manajemen data
yang lebih rapi agar memudahkan pencarian data terkait penelitian di bidang
persampahan.
5. Diperlukan peng-update-an
data secara terus menerus agar diperoleh informasi lengkap terkait teknologi
pengolahan dan pengelolaan sampah.
6. Diperketatnya Undang-Undang
yang mengatur tentang persampahan maupun tentang pengelolaan sampah.
7.
Masyarakat bisa
melakukan kebiasaan memilah sampah yang bisa didaur ulang dengan sampah yang
susah untuk didaur ulang (sampah organic dengan sampah non-organik)
8.
Indonesia bisa
meniru cara pengelolaan sampah di negara-negara maju seperti Jerman, Inggris
dan Jepang.
9.
Masyarakat membayar
pajak dengan tekun dan rutin. Dengan demikian, uang pajak tersebut bisa dipakai
untuk melengkapi sarana-sarana yang lengkap dalam pengelolaan sampah tersebut.
10.
Kesadaran masyarakat
setempat untuk tidak melakukan korupsi dan hal hal yang merugikan Negara.
Karena hal tersebut akan menghambat perkembangan Negara dalam pengelolaan
sampah.